Posted by : Bank Makalah Kamis, 08 Mei 2014


Kata Pengantar

             Puji syukur kita hanturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkat rahmat dan karunian-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah “ HUKUM ISLAM “ ini dengan baik. Makalah ini dibuat agar menambah pengetahuan kita tentang Hukum dan Sumber-Sumber Hukum Islam.
            Penulisan makalah ini dapat terselenggara berkat sumber-sumber referensi yang sangat membantu mengenai konstitusi dan untuk itu penulis mengucapkan terimakasih atas bantuan materi-materinya yang sangat bermanfaat. Kami mohon maaf  jika makalah ini banyak kekurangan maka dari itu kami mengharapkan agar para pembaca makalah ini dapat memberikan saran serta kritiknya untuk perbaikan yang semestinya.



                                                                        Bandar Lampung,14 Maret 2014



                                                                                                M. Yassin




BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
            Dalam kehidupan sehari-hari terkadang sering kita temui bermacam- macam hokum Islam, namun kita tidak terlalu memahami beberapa larangan dan anjuran dalam agama islam itu sendiri, sering kali kita temui beberapa kejanggalan dalam hukum di Indonesia ini, yang tidak sesui dengan hukum Islam, seperti hukum zina di Indonesia dianggap sah-sah saja asalkan dalam lndasan suka sama suka. Kita sebagai generous bangsa tidak boleh membiarkan hal ini terus berlarut dalam kegelapan. Oleh karna itu dalam mata kuliyah Fikih ini kita akan sedikit banyak nya membahas tentang hukum-hukum Islam yang baik dan benar.
B. Ruang Lingkup Pembahasan
1. Pengertian Hukum Islam
2. Sumber-sumber Hukum Islam         









BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Islam
            Hukum yang memiliki arti sebagai salah satu bentuk hubungan antara manusia dengan manusia lain nya, yang merangkup apapun cara atau aturan dalam bergaul yang baik.[1]
Sedangkan kata Islam sendiri yang memiliki arti keselamatan, sehingga dapat di tarik kesimpulan bahwa hukum islam adalah aturan-aturan yang ada dalam kehidupan yang tidak menyimpang dari Al-qur’an dan Hadist, karna Al-qur’an dan Hadist adalah sumber dari Hukum Islam. Agama islam adalah agama yang memiliki toleransi, toleransi yang di maksud adalah sikap saling menghormati, dimana adanya sikap saling membela walau itu bukan satu faham dengan kita. Dan demikian lah Nabi memperkenalkan hukum Islam di tengah-tengah masyarakat Arab,sikap toleransi dan ahlaknya yang mulia seperti kejujuran nya dalam dunia perdagangan,kebijaksanaan nya dalam berwarganegarannya,keadilan dalam menyelesaikan persoalan dan perselisihan dalam masyarakat dan cara bersikap bergaulnya itu merupakan factor penting dalam memudahkan ajaran Hukum Islam di masyarakat mekah.
B. Sumber Hukum Islam
1. Al-qur’an
            Menurut bahasa Al-qur’an adalah ”bacaan atau yang di baca” edangkan menurut istilah adalah “kallamullah” yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW yang ditulis dalam bentuk mushaf. Al-qur’an ini diturunkan secara bertahap tidak diturunkan secara sepontan, dan berhasil dikumpulkan pada waktu khalifah Usman dan disusun dalam satu kitab. Zaid ibn Tsabit,salah seorang pelaksananya, dapat perintah untuk menyusunya sejak ke khalifahan Abu Bakar, karena wahyu Allah pada waktu itu masih berserakan ,maka tugas itu baru dapat di selesaikan pada masa khalifah usman.
            Isi Al-qur’an selain mengandung tentang keimanan,pegangan hidup dalam pergaulan antar manusia dan petunjuk tentang ahlak mulia, tetapi juga memuat tentang prinsip-prinsip hukum, walupun tidak banyak.[2]
Menurut Dr. S. Ramadhan, dalam kandungan Al-qur’an berisi hukum keluarga, hukum-hukum pidana  dan sebagainya. Memang kita dapat menyetujui pernyataan Dr. S. Ramadhan bahwa Al-qur’an adalah suber hukum,tetapi ia bukanlah kitab hukum atau tepat nya bukan kitab undang-undang dalam pengertian biasa. Dengan demikian Al-qur’an sebagai adanya sekarang ini harus diterima sebagai totalitas yang menunjukan kebijaksanaan umum Tuhan dalam mengatur manusia dan alam semesta ini.
2. Sunnah      
            Meskipun sebagaian besar ulama Islam menganggap bahwa Al-qur’an lah satu-satu nya sumber hukum Islam. Namun pada umum nya disetujui bahwa kedudukan as-sunah adalah nomer dua setelah Al-qur’an. Karna Assunah juga merupakan sumber hukum Islam.[3]
Sunnah menurut bahasa artinya jalan, atau kebiasaan. Sedangkan menuret para ulama fikih sunnah adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan rosull baik berupa ucapan,atupun tindakan yang dilakukan oleh nabi. Assunah juga merupakan salah satu penyempurna Al-Qur’an atau dalam arti bahwa assunah adalah yang menerangkan isi dari Al-qur’an.
3. Ijma’
            Ijma’ adalah suatu kesepakatan para ulama besar di dalam kalangan umat Islam pada masa setelah rosullullah saw. Bisa kita ambil contoh sederhana nya pada masa setelah nabi Muhammad SAW terdapat permasalahan yang belumpernah ditemui oleh para mujtahid pada saat rosullullah masih hidup, dan mereka menemukan jalan keluarnya dan para ulama lain nya yang berada dalam kalangan islam tersebut menyetujuinya itu bisa dinamakan Ijma’
4. Qiyas
            Qiyas adalah mempersamakan suatu  kasus yang tidak  memiliki nash hukum nya dengan kasus yang memiliki hukum nash nya, karna dalam persamaan nash tersebut dapat dilihat hukum nya. Contoh hukum bersetubuh dengan wanita haid, memang tidak ada larangan bersetubuh dengan istri nya pada saat berhalangan, namun dalam Al-qur’an dijelaskan dalam surat al-baqoroh ayat 222 yang berbunyi  mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah haid itu adalah suatu kotoran, oleh sebab itu, hendaklah kamu  menjauhkan diri dari wanita di waktu haid. Dari ayat tersebut sudah jelas bahwa haid merupakan kotoran yang harus di jauhi, sehingga dapat di tarik esimpulan bahwa wanita ketika haid itu di larang untuk di setubuhi.
5. Syari’at Dan Perkembangannya
            Syara’ adalah kata lain dari syari’at dapat disebut juga ad-din yang memiliki arti agama. Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa syari’at itu memiliki pengertian yang luas, karna tidak hanya mencakup ilu fiqih saja melainkan juga hukum-hukum akidah(kepercayaan). Sehingga dapat disebut bahwa syari’at adalah keseluruan agama,jadi bukan fikih saja. Fiqih juga tidak mendapat kedudukan setinggi syri’at karena fiqih adalah hasil dari pikiran manusia, sedangkan syari’at berasal dari Allah SWT. Karena fiqih hasil dari ijtihad manusia maka fiqih memiliki sifat relative sedangkan syari’at bukan hasil dari ijtihad manusia sehingga memiliki sifat absolud dan abadi.[4]

BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Al-qur’an, Sunnah, Ijma, dan Qiyas merupakan sumber hukum islam yang mesti kita ikuti, jangan hanya menggunakan Al-qur’an dan hadist saja sebagai sumber islam, karna tanpa Ijma’ dan Qiyas kita tidak akan mengetahui antara hukum dalam suatu permasalahan jika kita tidak mendapatkan dalil yang pasti dari Al-qur’an dan Hadist.


















DAFTAR PUSTAKA
Dr. ANWAR HARJANTO,SH. HUKUM ISLAM ,Jakarta;1968.Bulan Bintang.
St. Roestam Zafrullah Salim. HUKUM DAN SYARI’AT ISLAM.jilid1,Jakarta;1992. Kalam Mulia.
St. Roestam Zafrullah Salim. HUKUM DAN SYARI’AT ISLAM.jilid2,Jakarta;1992. Kalam Mulia.




[1] DR.Anwar Harjanto,SH, Hukum Islam Keluasan Dan Keadilanya,(Jakarta:Bulan Bintang,1968)hlm.17
[2] St.Roestam Zafrullah Salim. Hukum Dan Syari’at Islam.jilid1(Jakrta;Kalam Mulia),1992.halm.15
[3] Dr. Anwar Harjono,SH. Hukum Islam Keluasanya dan Keadilan. (Jakarta; Bulan Bintang),1968.halm.98
[4] St.Roestam Zafrullah Sallim, Hukum dan Syari’at islam.jilid 2(Jakrta;Kalam Mulia)1992.hlm.405

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Total Tayangan Halaman

Popular Post

- Copyright © Dunia Makalah -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -