Posted by : Bank Makalah
Kamis, 08 Mei 2014
Kata
Pengantar
Puji syukur kita hanturkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berkat rahmat dan karunian-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah “ HUKUM ISLAM
“ ini dengan baik. Makalah ini dibuat agar menambah pengetahuan
kita tentang Hukum dan
Sumber-Sumber Hukum Islam.
Penulisan makalah ini dapat
terselenggara berkat sumber-sumber referensi yang sangat membantu mengenai
konstitusi dan untuk itu penulis mengucapkan terimakasih atas bantuan
materi-materinya yang sangat bermanfaat. Kami mohon maaf jika makalah ini banyak kekurangan maka dari
itu kami mengharapkan agar para pembaca makalah ini dapat memberikan saran
serta kritiknya untuk perbaikan yang semestinya.
Bandar
Lampung,14 Maret 2014
M. Yassin
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari
terkadang sering kita temui bermacam- macam hokum Islam, namun kita tidak
terlalu memahami beberapa larangan dan anjuran dalam agama islam itu sendiri,
sering kali kita temui beberapa kejanggalan dalam hukum di Indonesia ini, yang
tidak sesui dengan hukum Islam, seperti hukum zina di Indonesia dianggap
sah-sah saja asalkan dalam lndasan suka sama suka. Kita sebagai generous bangsa
tidak boleh membiarkan hal ini terus berlarut dalam kegelapan. Oleh karna itu
dalam mata kuliyah Fikih ini kita akan sedikit banyak nya membahas tentang
hukum-hukum Islam yang baik dan benar.
B. Ruang Lingkup
Pembahasan
1.
Pengertian Hukum Islam
2.
Sumber-sumber Hukum Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum
Islam
Hukum yang memiliki
arti sebagai salah satu bentuk hubungan antara manusia dengan manusia lain nya,
yang merangkup apapun cara atau aturan dalam bergaul yang baik.[1]
Sedangkan
kata Islam sendiri yang memiliki arti keselamatan, sehingga dapat di tarik
kesimpulan bahwa hukum islam adalah aturan-aturan yang ada dalam kehidupan yang
tidak menyimpang dari Al-qur’an dan Hadist, karna Al-qur’an dan Hadist adalah
sumber dari Hukum Islam. Agama islam adalah agama yang memiliki toleransi,
toleransi yang di maksud adalah sikap saling menghormati, dimana adanya sikap
saling membela walau itu bukan satu faham dengan kita. Dan demikian lah Nabi
memperkenalkan hukum Islam di tengah-tengah masyarakat Arab,sikap toleransi dan
ahlaknya yang mulia seperti kejujuran nya dalam dunia perdagangan,kebijaksanaan
nya dalam berwarganegarannya,keadilan dalam menyelesaikan persoalan dan
perselisihan dalam masyarakat dan cara bersikap bergaulnya itu merupakan factor
penting dalam memudahkan ajaran Hukum Islam di masyarakat mekah.
B. Sumber Hukum Islam
1. Al-qur’an
Menurut bahasa Al-qur’an adalah
”bacaan atau yang di baca” edangkan menurut istilah adalah “kallamullah” yang
diturunkan kepada nabi Muhammad SAW yang ditulis dalam bentuk mushaf. Al-qur’an
ini diturunkan secara bertahap tidak diturunkan secara sepontan, dan berhasil
dikumpulkan pada waktu khalifah Usman dan disusun dalam satu kitab. Zaid ibn
Tsabit,salah seorang pelaksananya, dapat perintah untuk menyusunya sejak ke
khalifahan Abu Bakar, karena wahyu Allah pada waktu itu masih berserakan ,maka
tugas itu baru dapat di selesaikan pada masa khalifah usman.
Isi Al-qur’an selain mengandung
tentang keimanan,pegangan hidup dalam pergaulan antar manusia dan petunjuk
tentang ahlak mulia, tetapi juga memuat tentang prinsip-prinsip hukum, walupun
tidak banyak.[2]
Menurut
Dr. S. Ramadhan, dalam kandungan Al-qur’an berisi hukum keluarga, hukum-hukum
pidana dan sebagainya. Memang kita dapat
menyetujui pernyataan Dr. S. Ramadhan bahwa Al-qur’an adalah suber hukum,tetapi
ia bukanlah kitab hukum atau tepat nya bukan kitab undang-undang dalam
pengertian biasa. Dengan demikian Al-qur’an sebagai adanya sekarang ini harus
diterima sebagai totalitas yang menunjukan kebijaksanaan umum Tuhan dalam
mengatur manusia dan alam semesta ini.
2. Sunnah
Meskipun sebagaian besar ulama Islam
menganggap bahwa Al-qur’an lah satu-satu nya sumber hukum Islam. Namun pada
umum nya disetujui bahwa kedudukan as-sunah adalah nomer dua setelah Al-qur’an.
Karna Assunah juga merupakan sumber hukum Islam.[3]
Sunnah
menurut bahasa artinya jalan, atau kebiasaan. Sedangkan menuret para ulama
fikih sunnah adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan rosull baik berupa
ucapan,atupun tindakan yang dilakukan oleh nabi. Assunah juga merupakan salah
satu penyempurna Al-Qur’an atau dalam arti bahwa assunah adalah yang
menerangkan isi dari Al-qur’an.
3. Ijma’
Ijma’ adalah suatu
kesepakatan para ulama besar di dalam kalangan umat Islam pada masa setelah
rosullullah saw. Bisa kita ambil contoh sederhana nya pada masa setelah nabi
Muhammad SAW terdapat permasalahan yang belumpernah ditemui oleh para mujtahid
pada saat rosullullah masih hidup, dan mereka menemukan jalan keluarnya dan
para ulama lain nya yang berada dalam kalangan islam tersebut menyetujuinya itu
bisa dinamakan Ijma’
4. Qiyas
Qiyas adalah mempersamakan suatu kasus yang tidak memiliki nash hukum nya dengan kasus yang
memiliki hukum nash nya, karna dalam persamaan nash tersebut dapat dilihat
hukum nya. Contoh hukum bersetubuh dengan wanita haid, memang tidak ada
larangan bersetubuh dengan istri nya pada saat berhalangan, namun dalam
Al-qur’an dijelaskan dalam surat al-baqoroh ayat 222 yang berbunyi mereka bertanya kepadamu tentang haid,
katakanlah haid itu adalah suatu kotoran, oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid.
Dari ayat tersebut sudah jelas bahwa haid merupakan kotoran yang harus di
jauhi, sehingga dapat di tarik esimpulan bahwa wanita ketika haid itu di larang
untuk di setubuhi.
5. Syari’at Dan
Perkembangannya
Syara’ adalah kata lain dari
syari’at dapat disebut juga ad-din yang memiliki arti agama. Dari penjelasan
diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa syari’at itu memiliki pengertian yang
luas, karna tidak hanya mencakup ilu fiqih saja melainkan juga hukum-hukum
akidah(kepercayaan). Sehingga dapat disebut bahwa syari’at adalah keseluruan
agama,jadi bukan fikih saja. Fiqih juga tidak mendapat kedudukan setinggi
syri’at karena fiqih adalah hasil dari pikiran manusia, sedangkan syari’at
berasal dari Allah SWT. Karena fiqih hasil dari ijtihad manusia maka fiqih
memiliki sifat relative sedangkan syari’at bukan hasil dari ijtihad manusia
sehingga memiliki sifat absolud dan abadi.[4]
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian
diatas dapat disimpulkan bahwa Al-qur’an, Sunnah, Ijma, dan Qiyas merupakan
sumber hukum islam yang mesti kita ikuti, jangan hanya menggunakan Al-qur’an
dan hadist saja sebagai sumber islam, karna tanpa Ijma’ dan Qiyas kita tidak
akan mengetahui antara hukum dalam suatu permasalahan jika kita tidak
mendapatkan dalil yang pasti dari Al-qur’an dan Hadist.
DAFTAR PUSTAKA
Dr.
ANWAR HARJANTO,SH. HUKUM ISLAM
,Jakarta;1968.Bulan Bintang.
St.
Roestam Zafrullah Salim. HUKUM DAN
SYARI’AT ISLAM.jilid1,Jakarta;1992. Kalam Mulia.
St.
Roestam Zafrullah Salim. HUKUM DAN
SYARI’AT ISLAM.jilid2,Jakarta;1992. Kalam Mulia.
[1]
DR.Anwar Harjanto,SH, Hukum Islam Keluasan Dan Keadilanya,(Jakarta:Bulan
Bintang,1968)hlm.17
[2]
St.Roestam Zafrullah Salim. Hukum Dan Syari’at Islam.jilid1(Jakrta;Kalam
Mulia),1992.halm.15
[3]
Dr. Anwar Harjono,SH. Hukum Islam Keluasanya dan Keadilan. (Jakarta; Bulan
Bintang),1968.halm.98
[4]
St.Roestam Zafrullah Sallim, Hukum dan Syari’at islam.jilid 2(Jakrta;Kalam
Mulia)1992.hlm.405