Posted by : Bank Makalah Kamis, 08 Mei 2014


NORMATIVITAS DAN HISTORISITAS DALAM STUDI ISLAM

A.    Pengertian Normativitas
Kata Normativ berasal dari Bahasa Inggris norm yang berarti norma ajaran, acuan, ketentuan tentang masalah yang baik dan buruk yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
B.     Pengertian Historisitas
     Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, W.J.S. Poerwadaminta, mengatakan sejarah adalah kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau atau peristiwa penting yang benar-benar terjadi. Definisi tersebut terlihat menekankan kepada materi peristiwanya tanpa mengaitkan dengan aspek lainnya. Sedangkan dalam pengertian yang lebih komprehensif suatu peristiwa sejarah perlu juga dilihat siapa yang melakukan peristiwa tersebut, dimana, kapan dan mengapa peristiwa tersebut terjadi.
Dari pengertian demikian kita dapat mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sejarah Islam adalah peristiwa atau kejadian yang sungguh-sungguh terjadi yang seluruhnya berkaitan dengan ajaran Islam diantara cakupannya itu ada yang berkaitan dengan sejarah proses pertumbuhan, perkembangan dan penyebarannya, tokoh-tokoh yang melakukan pengembangan dan penyebarannya, tokoh-tokoh yang melakukan pengembangan dan penyebaran dalam agama Islam tersebut, sejarah kemajuan dan kemunduran yang dicapai umat Islam dalam berbagai bidang seperti dalam bidang pengetahuan agama dan umum, kebudayaan, arsitektur, politik, pemerintahan, peperangan, pendidikan, dan lain sebagainya.




C.    Pengelompokan Islam Normatif dan Historis
Pengelompokkan Islam normatif dan Islam historis menurut Nasr Hamid Abu Zaid mengelompokkan menjadi tiga wilayah (domain).
1.      Wilayah teks asli Islam (the original text of Islam), yaitu Al-qur’an dan sunnah nabi Muhammad yang otentik.
2.      Pemikiran Islam merupakan ragam menafsirkan terhadap teks asli Islam (Al-qur’an dan sunnah nabi Muhammad SAW). Dapat pula disebut hasil ijtihad terhadap teks asli Islam, seperti tafsir dan fikih. Secara rasional ijtihad dibenarkan, sebab ketentuan yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah itu tidak semua terinci, bahkan sebagian masih bersifat global yang membutuhkan penjabaran lebih lanjut. Di samping permasalahan kehidupan selalu berkembang terus, sedangkan secara tegas permasalahan yang timbul itu belum/tidak disinggung. Karena itulah diperbolehkan berijtihad, meski masih harus tetap bersandar kepada kedua sumber utamanya dan sejauh dapat memenuhi persyaratan. Dalam kelompok ini dapat di temukan empat pokok cabang : hukum/fikih, teologi, filsafat, tasawuf. Hasil ijtihad dalam bidang hukum muncul dalam bentuk : fikih, fatwa, yurisprudensi (kumpulan putusan hakim), kodikfikkasi/unifikasi, yang muncul dalam bentuk Undang-Undang dan komplikasi.
3.      Praktek yang dilakukan kaum muslim. Praktek ini muncul dalam berbagai macam dan bentuk sesuai dengan latar belakang sosial (konteks). Contohnya : praktek sholat muslim di Pakistan yang tidak meletakkan tangan di dada. Contohnya lainnya praktek duduk miring ketika tahiyat akhir bagi muslim Indonesia, sementara muslim di tempat/ negara lain tidak melakukannya.
Sementara Abdullah Saeed menyebut tiga tingkatan pula, tetapi dengan formulasi yang berbeda sebagai berikut :
1.      Nilai pokok/dasar/asas, kepercayaan, ideal dan institusi-institusi.
2.      Penafsiran terhadap nilai dasar tersebut, agar nilai-nilai dasar tersebut dapat dilaksanakan/dipraktekkan.
Manifestasi atau praktek berdasarkan pada nilai-nilai dasar tersebut yang berbeda antara satu negara dengan negara lain, bahkan antara satu wilayah dengan wilayah lain. Perbedaan tejadi karena perbedaan penafsiran dan perbedaan konteks dan budaya.

























{ 3 komentar... read them below or Comment }

Welcome to My Blog

Total Tayangan Halaman

Popular Post

- Copyright © Dunia Makalah -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -