Posted by : Bank Makalah
Kamis, 08 Mei 2014
NORMATIVITAS DAN HISTORISITAS DALAM STUDI ISLAM
A.
Pengertian Normativitas
Kata Normativ berasal dari Bahasa Inggris norm yang berarti norma ajaran, acuan,
ketentuan tentang masalah yang baik dan buruk yang boleh dilakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
B.
Pengertian Historisitas
Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, W.J.S. Poerwadaminta,
mengatakan sejarah adalah kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada
masa lampau atau peristiwa penting yang benar-benar terjadi. Definisi tersebut
terlihat menekankan kepada materi peristiwanya tanpa mengaitkan dengan aspek
lainnya. Sedangkan dalam pengertian yang lebih komprehensif suatu peristiwa
sejarah perlu juga dilihat siapa yang melakukan peristiwa tersebut, dimana,
kapan dan mengapa peristiwa tersebut terjadi.
Dari pengertian demikian kita dapat mengatakan bahwa yang dimaksud
dengan sejarah Islam adalah peristiwa atau kejadian yang sungguh-sungguh
terjadi yang seluruhnya berkaitan dengan ajaran Islam diantara cakupannya itu
ada yang berkaitan dengan sejarah proses pertumbuhan, perkembangan dan
penyebarannya, tokoh-tokoh yang melakukan pengembangan dan penyebarannya,
tokoh-tokoh yang melakukan pengembangan dan penyebaran dalam agama Islam
tersebut, sejarah kemajuan dan kemunduran yang dicapai umat Islam dalam
berbagai bidang seperti dalam bidang pengetahuan agama dan umum, kebudayaan,
arsitektur, politik, pemerintahan, peperangan, pendidikan, dan lain sebagainya.
C.
Pengelompokan
Islam Normatif dan Historis
Pengelompokkan Islam
normatif dan Islam historis menurut Nasr Hamid Abu Zaid mengelompokkan menjadi
tiga wilayah (domain).
1. Wilayah
teks asli Islam (the original text of
Islam), yaitu Al-qur’an dan sunnah nabi Muhammad yang otentik.
2. Pemikiran
Islam merupakan ragam menafsirkan terhadap teks asli Islam (Al-qur’an dan
sunnah nabi Muhammad SAW). Dapat pula disebut hasil ijtihad terhadap teks asli
Islam, seperti tafsir dan fikih. Secara rasional ijtihad dibenarkan, sebab ketentuan
yang terdapat di dalam Al-Qur’an
dan Al-Sunnah itu tidak
semua terinci, bahkan sebagian masih bersifat global yang membutuhkan
penjabaran lebih lanjut. Di samping permasalahan kehidupan selalu berkembang
terus, sedangkan secara tegas permasalahan yang timbul itu belum/tidak
disinggung. Karena itulah diperbolehkan berijtihad, meski masih harus tetap
bersandar kepada kedua sumber utamanya dan sejauh dapat memenuhi persyaratan.
Dalam kelompok ini dapat di temukan empat pokok cabang : hukum/fikih, teologi,
filsafat, tasawuf. Hasil ijtihad dalam bidang hukum muncul dalam bentuk : fikih,
fatwa, yurisprudensi (kumpulan putusan hakim), kodikfikkasi/unifikasi, yang
muncul dalam bentuk Undang-Undang dan komplikasi.
3. Praktek
yang dilakukan kaum muslim. Praktek ini muncul dalam berbagai macam dan bentuk
sesuai dengan latar belakang sosial (konteks). Contohnya : praktek sholat
muslim di Pakistan yang tidak meletakkan tangan di dada. Contohnya lainnya
praktek duduk miring ketika tahiyat akhir bagi muslim Indonesia, sementara
muslim di tempat/ negara lain tidak melakukannya.
Sementara Abdullah Saeed menyebut tiga
tingkatan pula, tetapi dengan formulasi yang berbeda sebagai berikut :
1. Nilai
pokok/dasar/asas, kepercayaan, ideal dan institusi-institusi.
2. Penafsiran
terhadap nilai dasar tersebut, agar nilai-nilai dasar tersebut dapat
dilaksanakan/dipraktekkan.
Manifestasi atau praktek
berdasarkan pada nilai-nilai dasar tersebut yang berbeda antara satu negara
dengan negara lain, bahkan antara satu wilayah dengan wilayah lain. Perbedaan
tejadi karena perbedaan penafsiran dan perbedaan konteks dan budaya.
Related Posts :
- Back to Home »
- makalah »
- Pengertian Normativitas dan Historisitas dalam studi Islam
Lengkap banget pembahasannya. Tapi Kayaknya ada yang kurang. Coba baca artikel ini Studi Islam Normativitas Dan Historisitasnya
BalasHapusLengkap banget pembahasannya. Tapi Kayaknya ada yang kurang. Coba baca artikel ini Studi Islam Normativitas Dan Historisitasnya
BalasHapusIzin download
BalasHapus