Posted by : Bank Makalah
Kamis, 08 Mei 2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita
panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa yang telah melimpahkan Rahmat dan
Taufiq-Nya kepada kita, sehingga kita bisa melaksanakan aktifitas kita dalam
keadaan sehat walafiyat.Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada
junjungan kita yang telah merubah tatanan sosial dari alam yang penuh dengan
ketergersangan ilmu menuju alam yang penuh cahaya ilmu yakni agama Islam.Tak
lupa pula penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah rela
menyumbangkan sebagian tenaganya untuk ikut andil dalam menyelesaikan makalah
yang kami buat, sehingga makalah yang kami buat dapat terselesaikan dengan
baik.
Kami menyadari bahwa
makalah yang kami buat jauh dari kesempurnaan serta banyak sekali kesalahan.
Untuk itu diperlukan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi
terorganisirnya makalah untuk edisi selanjutnya.Semoga makalah yang kami buat
dapat menambah pengetahuan, sekaligus bertambahnya keberkahan ilmu demi
tegaknya pilar-pilar agama Islam.
Bandar lampung, 28 Februari 2014
M. Yassin
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada padaruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dandibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi daripada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidupbersosialisasi dengan oranglain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usahaperolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah
tentang HAM.
Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
B.
Identifikasi
Masalah
1. Pengertian
HAM.
2. Perkembangan
HAM.
3. HAM
dalam tinjauan Islam.
4. Contoh-contoh
pelanggaran HAM
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1. Pengertian
·
HAM adalah hak-hak
dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
·
Menurut pendapat Jan
Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations
sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang
melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia.
·
John Locke menyatakan
bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta
sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
·
Dalam pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
2. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri
pokok hakikat HAM yaitu:
·
HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
·
HAM berlaku untuk semua
orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau
asal-usul sosial dan bangsa.
·
HAM tidak bisa
dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
3.
Ruang lingkup HAM
Ruang lingkup
HAM meliputi;
1. Hak milik pribadi
2. Hak pribadi
3. Hak yang berhubungan dengan masalah
perekonomian dan sosial
4. Hak sipil dan politik untuk ikut serta
dalam masalah pemerintahan
Dan m[1]acam-macam
hak asasi manusia yang pasti dimiliki oleh setiap manusia adalah sebagai
berikut :
¾ Hak
untuk hidup
¾ Hak
untuk mendapat pekerjaan
¾ Hak
kemerdekaan dan keamanan
¾ Hak
untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
¾ Hak
untuk masuk atau keluar wilayah suatu negara
¾ Hak
untuk memiliki suatu benda
¾ Hak
untuk mengeluarkan pendapat
¾ Hak
bebas dalam memeluk agama
¾ Hak
untuk berdagang
¾ Hak
untuk mendapat pendidikan
B. Perkembangan
Pemikiran HAM
Dibagi dalam 4
generasi, yaitu :
·
Generasi pertama
berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
Fokuspemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan
oleh dampak dan situasi perang duniaII, totaliterisme dan adanya keinginan
Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukumyang
baru.
·
Generasi kedua
pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis [2]melainkan
juga hak-hak sosial, ekonomi, politik danbudaya. Jadi pemikiran HAM generasi
kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasimanusia. Pada
masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi
ketidakseimbangandengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
·
Generasi ketiga sebagai
reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya
kesatuan antarahak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu
keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakanpembangunan. Dalam
pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami
ketidakseimbangandimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti
pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama,sedangkan hak lainnya terabaikan
sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnyayang
dilanggar.
·
Generasi keempat yang
mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan
yangterfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti
diabaikannya aspek kesejahteraanrakyat. Selain itu program pembangunan yang
dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhanmelainkan
memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori
oleh Negara-negara dikawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak
asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and
Government
Perkembangan
pemikiran HAM di Indonesia:
Pemikiran HAM
periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah
hak untukmendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak
kemerdekaan.
Sejak
kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4
periode, yaitu:
·
Periode 18 Agustus 1945
sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
·
Periode 27 Desember
1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
·
Periode 17 Agustus
sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
·
Periode 5 Juli 1959
sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
C. HAM
Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam
menunjukan bahwa Islam sebagai[3]
agama telah menempatkanmanusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena
itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusiamerupakan tuntutan ajaran
itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa
terkecuali.Hak-hak yang diber
ikan Allah itu
bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu
A’la
Almaududi,
1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al
insan) dan hak Allah. Setiaphak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah
melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak adasatupun hak
yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.Sementara dalam hal al
insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yangdimilikinya.Konsep
islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris
(theocentries) atau yangmenempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai
tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baiksebagai pribadi
maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep
Islam tentang HAMberpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide
persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid jugamencakup ide persamaan
dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi
disebut denganide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran
tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapatdijumpai dalam sumber utama ajaran
islam yaitu al-Qur’an dan al
-Hadits yang
merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat
islam.Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam.
1. Hak Darury
(hak dasar).
Sesuatu dianggaphak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat
manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkanhilang harkat kemanusiaannya.
Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati.
2. Hak sekunder
yakni hak-hak
yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya,
hak seseoranguntuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan
hilangnya hak hidup.
3. Hak tersier (tahsiny)
yakni hak yang
tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi,
2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak
warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan
utama warga[4]
negara adalah:
Melindungi
nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini
tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
Perlindungan
atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah
melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikankesempatan
kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan.
D. HAM
dalam perundang-undangan,pelanggaran dan pengadilan.
1. HAM
Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak
terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM.Pertama, dalam
konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam
Undang-undang.Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti
peraturan pemerintah, keputusan presiden danperaturan pelaksanaan
lainnya.Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang
sangat kuat karena perubahan dan ataupenghapusan satu pasal dalam konstitusi
seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat beratdan
panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya
karena yang diatur dalamkonstitusi hanya memuat aturan yang masih global
seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masihbersifat global.
Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan
pelaksanaannyakelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.1.
2. Pelanggaran
HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baikdisengaja ataupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan ataumencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan ataudikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan
HAM).Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk
pelanggaran HAM berat itu.Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan ataumemusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan
genosidadilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadapanggota-anggota kelompok,
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan
secarafisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran di dalamkelompok, dan memindahkan secara paksa
anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000
tentangpengadilan HAM).Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dariserangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung
terhadappenduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa,perampasan kemerdekaan atau perampasan
kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas)ketentuan
pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran
secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yangdidasari
persamaan paham[5]
politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain
yang telahdiakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional, penghilangan orang secara paksa, dankejahatan
apartheid.Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara
maupun bukan aparatur negara (UU No.26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu
penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap
aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur
negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan,
penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus
bersifatnon-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan
khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.1.
Penanggung jawab
dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection)
dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab
pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada
negara,melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu
sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan
perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukanoleh
negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut
dengan pelanggaran HAM secarahorizontal.1.
A. Contoh-Contoh Kasus
Pelanggaran HAM :
·
Terjadinya penganiayaan
pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalihpembinaan yang menyebabkan
meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.2.
·
Dosen yang malas masuk
kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatumata kuliah kepada mahasiswa
merupakan pelanggaran HAM ringan kepadasetiap mahasiswa.
·
Para pedagang
tradisioanal yang berdagang di pinggi[6]r
jalan merupakanpelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para
pengguna jalantidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.5.
·
Orang tua yang
memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak,sehingga seorang anak tidak bisa
memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
F. Hubungan HAM dengan ayat Al-Qur’an
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hah-hak
warga Negara ,Al Madudi menjelaskan bahwa dalam islam hak asasi pertama adalah
·
Melindungi
nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini
tidak kami campuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan illegal. Allah
berfirman dalam Al-qur’an surat An Nisa;93
Artinya:”Dan
barang siapa membunuh seseorng mu’min dengan sengaja, maka pembalasannya ialah jahanam,
kekal di dalam nya, Allah memurkainya dan mengutukinya serta menyediakan
untuknya azab yang besar bagi nya.”
(QS. An Nisa;93).
BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak
dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu
mempunyaikeinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat
bahwa Jangan pernah melanggar atau menindasHAM orang lain.HAM setiap individu
dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan
HAM.Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam
itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang
merupakan sumber
ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentukpelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akandiadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilanHAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.1.
Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu
mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Disamping itu kita juga
harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak
oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan
mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
A.Ubaedillah
Dan Abdul Rozak,Pancasila , Pkn, Kencana, 2003. Jakarta
[1] A.Ubaedillah dan abdul,pkn,hal:152
[2] A.Ubaedillah dan abdul,pkn,hal:153
[3] http://www.academia.edu/3835074/MAKALAH_PKn_TENTANG_HAK_ASASI_MANUSIA
[4] http://www.academia.edu/3835074/MAKALAH_PKn_TENTANG_HAK_ASASI_MANUSIA
[5] http://www.academia.edu/3835074/MAKALAH_PKn_TENTANG_HAK_ASASI_MANUSIA
[6] http://www.academia.edu/3835074/MAKALAH_PKn_TENTANG_HAK_ASASI_MANUSIA