Posted by : Bank Makalah Kamis, 08 Mei 2014


KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa yang telah melimpahkan Rahmat dan Taufiq-Nya kepada kita, sehingga kita bisa melaksanakan aktifitas kita dalam keadaan sehat walafiyat.Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita yang telah merubah tatanan sosial dari alam yang penuh dengan ketergersangan ilmu menuju alam yang penuh cahaya ilmu yakni agama Islam.Tak lupa pula penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah rela menyumbangkan sebagian tenaganya untuk ikut andil dalam menyelesaikan makalah yang kami buat, sehingga makalah yang kami buat dapat terselesaikan dengan baik.
Kami menyadari bahwa makalah yang kami buat jauh dari kesempurnaan serta banyak sekali kesalahan. Untuk itu diperlukan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi terorganisirnya makalah untuk edisi selanjutnya.Semoga makalah yang kami buat dapat menambah pengetahuan, sekaligus bertambahnya keberkahan ilmu demi tegaknya pilar-pilar agama Islam.


Bandar lampung, 28 Februari 2014


M. Yassin




BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah

       Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada padaruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dandibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi daripada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidupbersosialisasi dengan oranglain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usahaperolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah
tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.

B.     Identifikasi Masalah

1.      Pengertian HAM.
2.      Perkembangan HAM.
3.      HAM dalam tinjauan Islam.
4.      Contoh-contoh pelanggaran HAM







BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM

      1. Pengertian

·         HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
·         Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
·         John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
·         Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
      2. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
·         HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
·         HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
·         HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
      3.    Ruang lingkup HAM
Ruang lingkup HAM meliputi;
1.        Hak milik pribadi
2.       Hak pribadi
3.       Hak yang berhubungan dengan masalah perekonomian dan sosial
4.       Hak sipil dan politik untuk ikut serta dalam masalah pemerintahan
Dan m[1]acam-macam hak asasi manusia yang pasti dimiliki oleh setiap manusia adalah sebagai berikut :
¾    Hak untuk hidup
¾    Hak untuk mendapat pekerjaan
¾    Hak kemerdekaan dan keamanan
¾    Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
¾    Hak untuk masuk atau keluar wilayah suatu negara
¾    Hak untuk memiliki suatu benda
¾    Hak untuk mengeluarkan pendapat
¾    Hak bebas dalam memeluk agama
¾    Hak untuk berdagang
¾    Hak untuk mendapat pendidikan

B. Perkembangan Pemikiran HAM
 
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
·         Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokuspemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang duniaII, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukumyang baru.
·         Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis [2]melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik danbudaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasimanusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangandengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
·         Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antarahak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakanpembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangandimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama,sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnyayang dilanggar.
·         Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yangterfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraanrakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhanmelainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara dikawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government

Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:

Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untukmendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.

Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
·         Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
·         Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
·         Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
·         Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945

C. HAM Dalam Tinjauan Islam

       Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai[3] agama telah menempatkanmanusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusiamerupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali.Hak-hak yang diber
ikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la
Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiaphak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak adasatupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yangdimilikinya.Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yangmenempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baiksebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAMberpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid jugamencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut denganide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapatdijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al
-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam.
1. Hak Darury
(hak dasar). Sesuatu dianggaphak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkanhilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati.
2. Hak sekunder
yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseoranguntuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup.
 3. Hak tersier (tahsiny)
yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
 Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga[4] negara adalah:
Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.

Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikankesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan.
D. HAM dalam perundang-undangan,pelanggaran dan pengadilan.
1.   HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
 Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM.Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang.Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden danperaturan pelaksanaan lainnya.Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan ataupenghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat beratdan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalamkonstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masihbersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannyakelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.1.

2.      Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
 Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baikdisengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan ataumencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan ataudikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan ataumemusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosidadilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadapanggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secarafisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalamkelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentangpengadilan HAM).Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dariserangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadappenduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas)ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yangdidasari persamaan paham[5] politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telahdiakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dankejahatan apartheid.Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No.26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifatnon-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.1.
Penanggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara,melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukanoleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secarahorizontal.1.
A.    Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM :

·         Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalihpembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.2.
·         Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatumata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepadasetiap mahasiswa.
·         Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggi[6]r jalan merupakanpelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalantidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.5.
·         Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak,sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

      F. Hubungan HAM dengan ayat Al-Qur’an
          Mengenai HAM yang berkaitan dengan hah-hak warga Negara ,Al Madudi menjelaskan bahwa dalam islam hak asasi pertama adalah
·         Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami campuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan illegal. Allah berfirman dalam Al-qur’an surat An Nisa;93

Artinya:”Dan barang siapa membunuh seseorng mu’min dengan sengaja, maka pembalasannya ialah jahanam, kekal di dalam nya, Allah memurkainya dan mengutukinya serta menyediakan untuknya azab yang besar bagi nya.”            (QS. An Nisa;93).











BAB III
KESIMPULAN

A.  Kesimpulan
      HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyaikeinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindasHAM orang lain.HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM.Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang
merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentukpelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akandiadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilanHAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.1.

Saran-saran
 Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Disamping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.






DAFTAR PUSTAKA

A.Ubaedillah Dan Abdul Rozak,Pancasila , Pkn, Kencana, 2003. Jakarta




[1] A.Ubaedillah dan abdul,pkn,hal:152
[2] A.Ubaedillah dan abdul,pkn,hal:153
[3] http://www.academia.edu/3835074/MAKALAH_PKn_TENTANG_HAK_ASASI_MANUSIA
[4] http://www.academia.edu/3835074/MAKALAH_PKn_TENTANG_HAK_ASASI_MANUSIA
[5] http://www.academia.edu/3835074/MAKALAH_PKn_TENTANG_HAK_ASASI_MANUSIA
[6] http://www.academia.edu/3835074/MAKALAH_PKn_TENTANG_HAK_ASASI_MANUSIA

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Total Tayangan Halaman

Popular Post

- Copyright © Dunia Makalah -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -