Posted by : Bank Makalah
Kamis, 30 April 2015
PENGERTIAN SHALAT
(Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Fiqih)
Disusun Oleh:
Muhammad Yasin 1311050218
Pendidikan Matematika
Fakultas Tarbiyah
IAIN Raden Intan Lampung
2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sering kali kita sebagai orang islam tidak
mengetahui kewajiban kita sebagai mahluk yang paling sempurna yaitu shalat,
atau terkadang tau tentang kewajiban tapi tidak mengerti terhadap apa yang
dilakukaan.
Dalam
istilah lain, sholat adalah satu macam atau bentuk ibadah yang di wujudkan
dengan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu di sertai ucapan-ucapan tertentu
dan dengan syarat-syarat tertentu pula. Istilah sholat ini tidak jauh berbeda
dari arti yang digunakan oleh bahasa di atas, karena di dalamnya mengandung
do’a-do’a, baik yang berupa permohonan, rahmat, ampunan dan lain sebagainya.
Adalah suatu kenyataan bahwa tak seorangpun yang
sempurna, apalagi maha sempurna, melainkan seseorang itu serba terbatas,
sehingga dalam menempuh perjalanan hidupnya yang sangat komplek itu, ia tidak
akan luput dari kesulitan dan problema. Oleh karena itu kita
perlu mengetahui apa itu sholat, dan syarat rukunya
Shalat harus didirikan dalam satu hari satu
malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib
yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat
maupun sakit. Selain shalat wajib ada juga shalat-shalat sunah.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Shalat
Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa,
sedangkan menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang
dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang
ada.
Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan
dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang
dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat-syarat yang telah
ditentukan. Adapun secara hakikinya ialah” berhadapan hati (jiwa) kepada Allah,
secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa
kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya”atau” mendahirkan hajat dan
keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan
atau dengan kedua-duanya.[1]
B. Syarat-Syarat Shalat dan Rukun Shalat
Shalat di nilai sah dan semprna apabila
shalat tersebut di laksanakan dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun dan
hal-hal yang disunnahkan serta terlepas dari hal-hal yang membatalkanya.
1. Syarat-syarat Shalat
Syarat-syarat Shalat adalah sesuatu hal
yang harus di penuhi sebelum kita melaksanakan shalat. Syarat Shalat di bagi
menjadi 2 yaitu:
o Syarat wajib Shalat adalah syarat yang
wajib di penuhi dan tidak bisa di nego-nego lagi. Seperti Islam, berakal dan
tamziz atau baligh.
suci dari haid dan nifas serta telah mendengar ajakan dakwah islam.
o Syarat sah shalat itu ada 8 yaitu:
- Suci dari dua hadas
- Suci dari najis yang berada pada pakaian,
tubuh, dan tempat shalat.
- Menutup aurot
- Aurat laki-laki yaitu baina surroh wa rukbah(
antara pusar sampai lutut), sedangkan aurot perempuan adalah jami’i badaniha
illa wajha wa kaffaien (semua anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak
tangan).
- Menghadap kiblat
- Mengerti kefarduan Shalat
- Tidak meyakini salah satu fardu dari
beberapa fardu shalat sebagaisuatu sunnah.
2. Rukun Shalat
Shalat mempunyai
rukun-rukun yang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuannya,
sehingga apabila tertinggal salah satu darinya, maka hakikat shalat tersebut
tidak mungkin tercapai dan shalat itu pun dianggap tidak sah menurut syara`.
1. Niat.
Hal ini berdasarkan
kepada firman Allah SWT:
وَمَااُوْمِرُوااِلّاَلِيُعْبُدُواالله مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ
خُنَفَآءَوَيُقِيْمُواالصَّلَوةَوَيُؤْتُواالزَكَوةَوَذَلِكَ دِيْنُ القَيِّمَةِ
Artinya: Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan
shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (al-Bayyinah:
98).
2. Takbiratul Ihram.
Hal ini berdasarkan
hadist dari Ali RA berikut ini:
عن علي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: مفتاح
الصلاة الطهور، وتحريمها التكبير، وتحليلها التسليم (رواه الدارم)
Artinya: Dari
Ali RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, kunci shalat bersuci, pembukaannya membaca
takbir dan penutupannya adalah membaca salam. (H.R. Ad-Darimi).
Takbiratul ihram ini
hanya dapat dilakukan dengan membaca lafadz Allahu Akbar.
3. Berdiri Pada Saat Mengerjakan Shalat Fardhu.
Hukum berdiri ketika
mengerjakan shalat fardhu adalah wajib. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
SAW:
Artinya: Dari
Imran bin Husain RA berkata, aku menderita penyakit ambien, lalu aku bertanya
kepada Nabi SAW mengenai cara mengerjakan shalat yang harus aku lakukan, Nabi
SAW bersabda, “Shalatlah dalam keadaan berdiri, jika engkau tidak mampu, maka
laksanakan dalam keadaan duduk, jika engkau tidak mampu melakukannya, maka
kerjakanlah dalam keadaan berbaring”. (H.R. Bukhari).
4. Membaca al-Fatihah.
Ada beberapa hadits
shahih yang menyatakan kewajiban membaca surat al-Fatihah pada setiap rakaat,
baik pada saat mengerjakan shalat fardhu maupun shalat sunnah. Diantaranya:
عن عبادة بن الصامت يبلغ به النبي صلى الله عليه
وسلم لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب (رواه مسلم)
Artinya: Dari
Ubadah bin Shamit RA, Nabi SAW bersabda, “Tidak sah shalat seseorang yang tidak
membaca surah Fatihatul-Kitab”. (H.R. Muslim).
Dalam Mazhab Syafi`i,
basmallah merupakan satu ayat dari pada surah al-Fatihah, maka membaca
bismillah hukumnya adalah wajib.
5. Ruku’.
Kefardhuanya telah
diakui secara ijma`, berdasarkan firman Allah SWT:
يَأَيُّهَاالَّذِيْنَ
أمَنُوااَرْكَعُواوَاسْجُدُواوَاعْبُدُوارَبَّكُمْ وافْعَلُواالخَيْرَلَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Hai
orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah tuhanmu dan
berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. (al-Hajj: 77).
Ruku’ dikatakan
sempurna, jika dilakukan dengan cara membungkukkan tubuh, dimana kedua tangan
dapat mencapai dan memegang kedua lutut.
6. Sujud dua kali setiap raka'at
Anggota-anggota sujud
adalah kening, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua telapak
kaki.
7. Duduk antara dua sujud
8. Membaca tasyahud akhir
9. Duduk pada tasyahud akhir
10. Shalawat kepada Nabi SAW setelah tasyahud akhir.
11. Duduk diwaktu membaca shalawat.
12. Memberi salam
C. Macam-macam Pelaksanaan Shalat
a. Macam-macam shalat
Dilihat hukum melaksanakanya, pada garis
besarnya shalat di bagi menjadi dua, yaitu shalat fardu dan shalat sunnah.
Selanjutnya shalat fardu juga di bagi menjadi dua, yaitu fardu ain dan fardu
kifayah. Demikian pula shalat sunah, juga di bagi menjadi dua, yaitu sunnah
muakkad dan ghoiru muakkad.
1. Shalat fardu
Shalat fardu adalah shalat yang hukumnya
wajib, dan apabila di kerjakan mendapatkan pahala, kalau di tinggal mendaptkan
dosa. Contohnya: shalat lima wakktu, shalat jenazah dan shalat nadzar. Shalat
fardu ada 2 yaitu:
· Fardu Ain adalah shalat yang
wajib di lakukan setiap manusia. shalat ini di laksanakan sehari semalam dalam
lima waktu (isya’, subuh, dhuhur, asar, magrib) dan juga shalat Jum’at.
· Fardu kifayah adalah shalat yang
di wajibkan pada sekelompok muslim, dan apabila salah satu dari mereka sudah
ada yang mengerjakan maka gugurlah kewajiban dari kelompok tersebut. Contoh:
shalat jenazah.
· Shalat fardu karena nadzar
adalah shalat yang di wajibkan kepada orang-orang yang berjanji kepada Allah
SWT sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah atas segala nikmat yang telah
di terimanya. Contoh : Ahmad akan melasanakan ujian, dia bilang kepada dirinya
dan teman-temanya, “ nanti ketika saya sukses mengerjakan ujian dan lulus
saya akan melakukan shalat 50 rokaat “ ketika pengumuman dia lulus
maka Ahmad wajib melaksanakan Shalat nadzar.
2. Shalat Sunnah
Shalat Sunnah adalah shalat yang apabila
di kerjakan mendapatkan pahala dan apabila tidak di kerjakan tidak mendapatkan dosa. Shalat sunah di
sebut juga dengan Shalat tatawu’, nawafil, manduh, dan mandzubat, yaitu shalat
yang di anjurkan untuk di kerjakan. Shalat sunnah juga di bagi 2 yaitu:
· Sunnah Muakkad adalah shalat
sunah yang sealalu dikerjakan atau jarang sekali tidak dikerjakan oleh
Rosulluloh SAW dan pelaksanaannya sangat dianjurkan dan di tekankan separti
solat witir, solat hari raya dan lain-lain
· Sunnah ghaeru muakkadah adalah solat sunah
yang tidak selalu dikerjakan oleh Rosulluloh SAW,dan juga tidak di tekan kan
untuk di kerjakan.holat
Semua shalat, termasuk
shalat sunat dilakukan adalah untuk mencari keridhoan atau pahala dari Alloh
swt. Namun shalat sunat jika dilihat dari ada atau tidak adanya sebab-sebab
dilakukannya, dapat dibedakan manjadi dua macam, yaitu: shalat sunat yang
bersebab dan shalat sunat yang tidak bersebab.
· Shalat sunat yang bersebab, yaitu shalat sunat
yang dilakukan karena ada sebab-sebab tertentu, seperti shalat istisqa’
(meminta hujan) dilakukan karena terjadi kemarau panjang, shalat kusuf
(gerhana) dilakukan karena terjadi gerhana matahari atau bulan, dan lain
sebagainya.
· Shalat sunat yang tek bersebab, yaitu shalat sunat
yang dilakukan tidak karena ada sebab-sebab tertentu. Sebagai contoh : shalat
witir, shalat dhuha dan lain sebagainya.[4]
a. Pelaksanaan shalat
Shalat tidak boleh dilaksanak di sembarang
waktu. Allah SWT. Dan Rasulullah SAW. telah menentukan waktu-waktu pelaksanaan
shalat yang benar menurut syariat islam. Allah SWT. berfirman dalam Al-Qur’an
surat An- Nisa ayat 103 sebagai berikut:
#sŒÎ*sù ÞOçFøŠŸÒs% no4qn=¢Á9$# (#rãà2øŒ$$sù ©!$#$VJ»uŠÏ% #YŠqãèè%ur 4’n?tãur öNà6ÎqãZã_ 4 #sŒÎ*sùöNçGYtRù'yJôÛ$# (#qßJŠÏ%r'sù no4qn=¢Á9$# 4 ¨bÎ) no4qn=¢Á9$# ôMtR%x. ’n?tã šúüÏZÏB÷sßJø9$# $Y7»tFÏ. $Y?qè%öq¨B ÇÊÉÌÈ
“Maka apabila kamu Telah menyelesaikan
shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu
berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu
(sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan
waktunya atas orang-orang yang beriman”.
Ayat tersebut menetapkan bahwa shalat
dilaksanakan sesuai dengan waktu-waktu yang telah ditetapkan. Shalat yang lima
waktu, memiliki lima waktu yang tertentu. Dalam Al-Qur’an surat Hud ayat 114
menegaskan sebagai berikut:
ÉOÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# Ç’nûtsÛ Í‘$pk¨]9$# $Zÿs9ã—urz`ÏiB È@øŠ©9$# 4 ¨bÎ) ÏM»uZ|¡ptø:$# tû÷ùÏdõ‹ãƒÏN$t«ÍhŠ¡¡9$# 4 y7Ï9ºsŒ 3“tø.ÏŒ šúïÌÏ.º©%#Ï9 ÇÊÊÍÈ
“Dan Dirikanlah sembahyang itu pada kedua
tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.
Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa)
perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat”.
Agar lebih terperinci, berikut dijelaskan
mengenai waktu-waktu shalat tersebut:
1. Zuhur, shalat zuhur waktunya mulai matahari
condong ke arah barat dan berakhir sampai baying-bayang suatu benda sama
panjang atau lebih sedikit dari benda tersebut. Hal in idapat dilihat kepada
seseorang atau sebuah tiang yang berdiri, bilamana bayang-bayangnya masih
persis di tengah atau belum sampai, menandakan waktu zuhur belum masuk.
1. Asar, shalat asar waktunya mulai dari
baying-bayang suatu benda lebih panjang dari bendanya hingga terbenam matahari.
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa shalat ashar di waktu menguningnya cahaya
matahari sebelum terbenam hukumnya makruh.
2. Magrib, shalat magrib waktunya mulai terbenam
matahari dan berakhir sampai hilangnya cahaya awan merah.
3. Isya, shalat isya waktunya mulai hilangnya
cahaya awan merah dan berakhir hingga terbit fajar shadiq.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Shalat merupakan kewajiban setiap muslim,karena
hal ini di syariatkan oleh Allah SWT. Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai
prakteknya, hal ini tidak menjadi masalah karena di dalam al-qur'an sendiri
tidak ada ayat yang menjelaskan secara terperinci mengenai praktek shalat.
Tugas dari seorang muslim hanyalah melaksnakan shalat dari mulai baligh sampai
napas terakhir, semua perbedaan mengenai praktek shalat semua pendapat bisa
dikatan benar karena masing-masing memilki dasar dan pendafaatnya masing-masing
dan tentunnya berdasarkan ijtihad yang panjang.
Setiap perintah Allah yang di berikan kepada
kaum muslimin tentunya memiliki paidah untuk kaum muslimin sendiri, seperti
halnya umat islam di perintahkan untuk melaksanakan shalat, salah satu
paidahnya yakni supaya umat islam selalu mengingat tuhannya dan bisa meminta
karunianya dan manfaat yang lainnya yakni bisa mendapkan ampunan dari Allah
SWT.
Demikian paparan yang dapat kami persembahkan
menganai “sholat” dengan waktu yang cukup singkat ini, semoga bermanfaat bagi
kita semua baik di dunia maupun akherat kelak, kami memohon maaf apbila dalam
pemaparan yang kami sampaikan ini terdapat banyak kesalahan dalam makalah ini,
kami juga mengharapkan kritik dan sarann yang sifatnya membangun untuk
makalah-makalah kami selanjutnya.
B. Saran
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah
ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan
kritik dan saran yang membangun dari para pembaca terutama pada dosen mata
kuiah ini, agar dapat pembuatan makalah selanjutnya menjadi lebih baik. Atas
kritik dan saranya, penulis ucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Hamid ,Abdul. Beni HMd Saebani, Fiqh
Ibadah, (Bandung: Pustaka Setia, 2009)
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah,
Penerjemah: Nor Hasanuddin, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006)
Rasyid Sulaiman, Fiqh Islam, (PT.
Sirnar Baru Algensido 1954)
Dradjat ,Zakiah Prof.Dr. Ilmu Fiqh,Yogyakarta:PT
Dana Bhakti Wakaf,1995
Abdul aziz,bin Zainudin,, Fathul mu’in
bi sarkhil qurotal ain,Indonesia ; Daroyail Kitabah
[1] Abdul Hamid, M.Ag, Drs.
Beni HMd Saebani, M.Si. Fiqh Ibadah, (Bandung: Pustaka Setia, 2009), hal. 191
[4] Syekh Zainudin Abdul
Aziz, Fathul mu’in bi sarkhil
qurotal ain,(Indonesia ; Daroyail Kitabah ) hal. 3.